PNS Pemkot Malang Keluhkan Gaji Molor

PNS Pemkot Malang Keluhkan Gaji Molor Drs. Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Molornya pemberian gaji terhadap Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Malang dikeluhkan sejumlah para pegawai. Molornya gaji ini untuk yang pertama kalinya. Biasanya, gaji sudah diterima paling lambat setiap awal bulan atau tanggal 1. Tetapi untuk bulan Januari ini gaji mereka masih belum dicairkan.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan hal itu kepada sejumlah wartawan usai melakukan inspeksi mendadak tingkat kehadiran PNS di hari pertama setelah libur bersama natal dan tahun baru 2017, Selasa (3/1).

Menurutnya, sudah ada delapan pegawai yang menanyakan dan mengeluhkan molornya gaji tersebut dalam dua hari terakhir ini. “Atas nama pemerintah kota malang saya meminta maaf kepada seluruh PNS mengingat sampai tanggal 3 gaji belum diterimakan. Gajinya sudah siap dan uangnya pun ada, hanya saja karena SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru, jadi ada sedikit keterlambatan,” tuturnya.

Untuk pencairan gaji tersebut, lanjut Sutiaji, harus ada penetapan bendahara atau juru bayar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru setelah dilakukan mutasi jabatan Jum’at lalu. Penetapan itu harus melalui Surat Keterangan (SK) Wali Kota. Pihaknya menambahkan, batas akhir penyerahan berkas oleh masing-masing SKPD adalah hari ini, Selasa (3/1).

Mekanisme pencairan itu, kata dia, harus melewati penyesuaian data dengan yang tercantum di Bank Jatim. Saat sidak ke ruang Bidang Anggaran BPKAD Kota Malang, Sutiaji juga mempertanyakan soal hal ini. Menurut pejabat di bidang tersebut, pencairan paling lambat 6 Januari mendatang. Saat ini, Bidang Anggaran BPKAD masih menyiapakan dan menunggu berkas-berkas dari masing-masing SKPD.

“Paling lambat kalau tidak tanggal 5 atau 6 Januari ini akan dibayarkan,” kata seorang pegawai di bidang tersebut.

Untuk diketahui, bahwa jumlah PNS yang ada di Pemkot Malang ini adalah 9700 PNS aktif. Tetapi tidak semua PNS yang mengeluhkan gaji yang telat tersebut seperti yang disampaikan Sutiaji. Salah seorang PNS mengatakan, sudah memahami soal molornya pemberuan gaji tersebut karena adanya perubahan SOTK.

“Tak masalah, selama ada kepastian waktu pencairannya,” tandasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO