Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa

Jelang Sidang Kedua, Ahok Belum Diberhentikan Kemendagri Meski Status Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang perdana kasus penistaan agama.

"Kasus Ahok seperti layaknya sarang laba-laba yang seperti kuat padahal sesungguhnya lemah," kata Bahri.

Di sisi lain, meski sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama, Ahok masih belum diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta hingga saat ini.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan dari pengadilan terkait status terdakwa yang menjerat Ahok. Surat itu yang akan menjadi dasar landasan Ahok bisa diberhentikan sementara.

"Pak Ahok belum diberhentikan. Kami ikuti proses peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan tertulis dari PN Jakarta Utara," ujar Sumarsono yang juga pelaksana tugas gubernur DKI itu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).

Dijelaskan Sumarsono bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan status Ahok ke pengadilan pada Jumat (16/12) kemarin.

"Kami sudah menyampaikan surat permintaan status Pak Ahok. Kami menunggu surat. Setelah ada surat resmi baru kami ajukan pemberhentian sementara ke presiden," terang Sumarsono.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan diberhentikan setelah cuti kampanyenya habis.

"Sekarang kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pasal 83, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ahok telah melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), sebagai terdakwa penista Agama Islam. Di sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal 156-a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Tjahjo pun memahami peraturan tersebut. Dia menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan, akan diberhentikan sementara. Tujuannya, agar kepala daerah itu fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. "Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," terangnya.

Kapan tepatnya Ahok akan diberhentikan sementara? Tjahjo tidak memastikan. Dia bilang, pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," pungkasnya. (rmol.co)

Sumber: rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO