Serapan Belanja Rendah, Pemkab Pacitan Batasi Pengajuan SPM

Serapan Belanja Rendah, Pemkab Pacitan Batasi Pengajuan SPM H. Heru Sukresno, Kepala DPPKA Pacitan

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penyerapan belanja penghujung tahun anggaran 2016 di Pemkab Pacitan belum maksimal. Data di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, serapan belanja hingga posisi tanggal 15 Nopember lalu, baru 72,42 persen.

Dari angka tersebut, belanja tidak langsung menduduki posisi 77,61 persen, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar 77,61 persen dan belanja nonpegawai 75,67 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 63,96 persen. Komponen belanja langsung, terdiri dari belanja pegawai sebesar 74,09 persen, serta belanja barang serta jasa sebesar 73,22 persen dan belanja modal sebesar 56,77 persen.

Kepala DPPKA Pacitan, H. Heru Sukresno, mengatakan, serapan belanja saat ini diakuinya sudah semakin meningkat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya proyek-proyek fisik konstruksi yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM). Meski begitu, Heru menegaskan, agar tata kelola keuangan daerah dapat berjalan baik, Pemkab sudah menetapkan langkah-langkah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran. Hal tersebut sebagaimana dituangkan didalam surat bernomor 900/1169/408.41/2016, tentang Langkah-Langkah Mengahadapi Akhir Tahun Anggaran 2016.

"Secara umum, tata kelola keuangan kita sudah berjalan baik dan tepat waktu, utamanya dalam penyampaian laporan-laporan keuangan ke pemerintah pusat," kata Heru, Senin (5/12).

Lebih lanjut, mantan Kabag Umum Setkab Pacitan ini mengatakan, sebagai implementasi atas ketentuan surat di atas, pihaknya mengimbau agar semua satuan kerja dapat mencermati hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola keuangannya. Khususnya pengajuan SPM kepada bendahara umum daerah (BUD) yang dibatasi paling akhir pada tanggal 23 Desember nanti. Di luar ketentuan tersebut, tentu tidak akan dapat diproses. Terkecuali apabila terdapat kesalahan, masih ada toleransi.

"‎Soal proses pencairan masih terus berlangsung selama ketentuan jam pelayanan perbankan masih dibuka. Namun biasanya, dua hari menjelang tutup tahun, bank sudah tidak bisa lagi melayani penyerapan anggaran. Kecuali menabung, masih bisa," tutur dia.

Sementara itu, Kabid Akuntansi DPPKA Pacitan, Ayub Setya Budi, menambahkan saat ini porsi belanja memang jauh lebih meningkat. Sedangkan porsi pendapatan, memang terus terkikis. Akan tetapi, kondisi tersebut lebih berdampak terhadap riil-nya tata kelola keuangan daerah. Pengendapan dana semakin menipis bahkan mendekati nol persen. Persoalan tersebut yang "menyelamatkan" Pemkab Pacitan dari kebijakan pengurangan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Berbeda dengan kabupaten/kota lain, lantaran tingginya pengendapan anggaran, sehingga porsi DAU mereka terpangkas hingga setengah triliunan lebih.

"Pacitan masih peringkat kedua di Jatim dalam hal ketepatan penetapan Perda APBD. Selain itu juga ketepatan penyampaian laporan-laporan keuangan," tandas dia. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO