Nama Jalan di Morowali Beraksara Kanji, Fadli Zon: Ini Sangat Memprihatinkan

Nama Jalan di Morowali Beraksara Kanji, Fadli Zon: Ini Sangat Memprihatinkan Bendera China yang dikibarkan di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada, Jumat (25/11).

"Tapi kalau bekibar di situ dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan, perusahaan itu harus diberi sanksi. Saya kira ini masih negara Republik Indonesia tidak boleh mengibarkan bendera di situ," paparnya.

Meskipun informasi yang berkembang hanya sebatas seremonial, sambung Fadli, jika berbicara kenegaraan itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya kira tidak bisa sembarangan kecuali ada kegiatan solidaritas Palestina itu lain cerita. Ada konteks, kalau ini kan enggak ada konteks. Membuat bendera di situ dalam perayaan swasta dan lebih besar dari kita saya kira itu menyalahi," tutupnya.

Sementara mantan staf ahli Panglima TNI, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman angkat bicara soal pengibaran bendera serta nama jalan menggunakan nama kota di . Dia menduga hal tersebut merupakan ulah antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jadi kan memang ini banyak yang bermain, bisa saja PKI yang berada di dalam negeri," kata Adityawarman seperti dilansir Sindonews, Senin (28/11).

Dia pun membandingkan dengan peristiwa G30 S PKI. Di mana saat itu, PKI menyusup ke Partai Nasional Indonesia (PNI) dan melakukan perlawanan kepada pemerintah.

"Waktu saya diundang ke acara MKGR, saya bilang pada tahun 1965 PNI disusupi PKI jadi G30S/PKI. Sekarang makin terlihat pembiaran PKI. PDIP diduga disusupi PKI kita tak tahu nantinya seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Halmahera Selatan, Arsad Sadik Sangadji minta polisi maupun TNI mengusut kasus pengibaran bendera Republik Rakyat (RRC) pada peletakan batu pertama pembangunan smelter PT Wanatiara Persada di Pulau Obi.

"Itu tindakan pelecehan terhadap kedaulatan negara kita, sehingga harus diusut siapa pelakunya untuk diproses secara hukum," katanya.

Menurut Arsad, apa yang terjadi di Pulau Obi tersebut tidak boleh dianggap sepele, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar konstitusi dan kedaulatan negara.

Anggota DPRD dua periode itu juga menilai insiden tersebut menunjukan lemahnya intelijen dalam mendeteksi dan mencegah agar hal itu tidak terjadi.

Ia lebih jauh menegaskan PT Wanatiara Persada harus diberi sanksi tegas oleh Pemerintah, apalagi perusahaan milik Tiongkok tersebut memasang simbol negaranya di hampir seluruh area operasi perusahaannya.

Sebelumnya, Pemprov Malut menyatakan pengibaran Bendera RRC di samping bendera Merah Putih pada acara peletakan batu pertama pembangunan Smelter PT Wanatiara Persada itu pada Jumat lalu (25/11) semata mata akibat kesalahan komunikasi.

Kabag Pemberitaan, Biro Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Rahwan Suamba menyatakan, saat itu ada tiga bendara yang dikibarkan, yakni bendera Merah Putih, bendara RRC, dan bendera perusahaan Wanatiara Persada, di lokasi lokasi Pelabuhan Jeti Saguh, Pulau Obi.

"Kala itu, para wartawan yang datang bersama rombongan untuk melakukan peliputan pembangunan smelter di Pulau Obi melihat bendera RRC yang berada di samping bendera Merah Putih, yang ukurannya sama, sehingga terjadi miss-komunikasi," katanya.

Bendera RRC itu akhinya pun diturunkan oleh seorang anggota marinir AL sebelum kegiatan peletakan batu pertama dilaksanakan.

Menurut Rahwan, pengibaran dua bendera itu karena ada kerja sama Provinsi Malut dan Provinsi Guangzhou, di mana pada kegiatan tersebut diwakili Sekda Guangzhou Wu Zhi Bin bersama Atase Perdagangan RRC.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan, bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika pada kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan seperti pada pertemuan internasional.

"Bahkan, penggunaan bendera kebangsaan asing yang dilakukan itu di tempat-tempat di mana diadakan pertemuan pada kesempatan tersebut," katanya. (rim/mer/yah/det/lan)

Sumber: rimanews.com/merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO