Pungutan Bantuan Benih di Jombang: Tak Ada Bukti Kwitansi, Disperta Didesak Tanggungjawab

Pungutan Bantuan Benih di Jombang: Tak Ada Bukti Kwitansi, Disperta Didesak Tanggungjawab ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Temuan pungutan sejumlah uang kepada petani di Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Ketua FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang), Joko Fatah Rochim angkat bicara. Ia mendesak Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang mempertanggungjawabkan praktik yang diduga kuat termasuk pungutan liar (pungli).

Dugaan tersebut menguat, setelah Fatah bersama timnya melakukan investigasi ke lapangan dengan menemui sejumlah petani. Ia mengecam praktik pungutan biaya saat pemberian bantuan benih padi unggul kepada petani. Apalagi, ditemukan tidak ada bukti kwitansi dalam transaksi pungutan tersebut.

“Itu tidak masuk akal kalau Disperta Jombang tidak tahu. Meskipun program itu dari pemerintah pusat, tapi hasil pungutan itu ternyata diserahkan kepada PPL yang termasuk bawahannya Disperta Jombang,” ujar Fatah kepada Bangsaonline, Rabu (23/11).

Secara tegas, Fatah menyatakan praktek pungutan tersebut termasuk liar. “Itu kalau memang pungutan legal, dan sesuai aturannya, buktinya harus ada kwitansi. Ternyata itu tidak ada. Selain itu, ternyata itu juga tidak ada berita acaranya,” tandasnya.

Baginya, kasus seperti ini besar kemungkinan juga dialami petani se-Kabupaten Jombang. “Ada banyak petani yang menerima bantuan bibit ini, sangat mungkin mereka juga dipungli. Karena mungkin tidak berani melapor, para petani ini memilih diam,” bebernya.

Pria berkuncir inipun mendesak Disperta mempertangungjawabkan praktek pungli tersebut. “Saya tidak yakin, Disperta tidak tahu persoalan ini, mereka seharusnya ikut bertanggungjawab atas praktek pungli ini,” tandas fatah.

Seperti diberitakan sebelumnya, para petani di Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan resah atas pungutan biaya saat penerimaan bantuan benih padi unggul. Untuk 5 Kg benih, petani diharuskan setor uang sebanyak Rp 18 ribu. Sedangkan untuk 10 Kg benih, dipungut Rp 35 ribu. Mereka belum mengetahui untuk apa biaya pungutan tersebut.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro sebelumnya menyatakan bahwa bantuan benih tersebut memang tidak murni gratis. Artinya tetap ada biaya yang harus dibayar petani penerima bantuan benih.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat berupa benih padi unggulan. Dalam bantuan tersebut, petani diharuskan mengeluarkan uang terlebih dahulu. Per kilogram dibandrol Rp 2.500. ’’Jadi petani tetap harus bayar, kalau lima kilo berarti Rp 12.500,’’ kata Hadi ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Senin (21/11) siang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO