JOMBANG, BNGSAONLINE.com – Rapat Akbar Aktualisasi Akbar Resolusi Jihad di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng Jombang, Sabtu (5/11) menyepakati diterbitkannya piagam Tebuireng Aktualisasi Resolusi Jihad. Piagam tersebut berisi poin-poin penting tentang kedaulatan yang harus dicapai Indonesia.
Sebelum disepakati Piagam Tebuireng Aktualisasi Resolusi Jihad, para kiai sepuh yang berkumpul di Aula Yusuf Hasyim Tebuireng secara bergantian menyampaikan wawasan kebangsaan. Dimulai dari Mayjend TNI Wiyanto yang mewakili Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan kedaulatan ketahanan bangsa. Kemudian Henri Kasfi, sekjen Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) yang memaparkan tentang kedaulatan digital. Selanjutnya, para kiai silih berganti menyampaikan pikiran-pikirannya untuk kedaulatan bangsa.
BACA JUGA:
- Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat
- Hadratussyaikh Anggap Lebih Bahaya Najisnya Pikiran Manusia Ketimbang Najisnya Anjing
- Nabi Musa Tiga Kali Tak Lulus Ujian Nabi Khadir
- Hadratussyaikh Menempatkan Keulamaan di atas Politik, Berwibawa dan Fatwanya Didengar
Sebelum rapat akbar ditutup, para kiai kemudian membubuhkan tandatangan di atas Piagam Tebuireng Aktualisasi Resolusi Jihad. Perwakilan kiai yang menandatangani piagam tersebut adalah KH. Anwar Mansur, Habib Sholeh Al Jufri, KH. Sholahudin Wahid, KH. Tuan Guru Turmudzi, KH. Mahfudz Syaubari, KH. Abuya Ali Akbar Marbun, Habib Nabil Al Musyawa, Habib Ahmad Zaen Al Kaff, dan Mayjend TNI Wiyanto mewakili Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Adapun isi dari piagam tersebut adalah :
Bismillahirahmanirrahim
Meneladani dan melaksanakan fatwa resolusi jihad
Kami para cendekiawan, habaib, professional dan ulama dalam Rapat Akbar Aktualisasi Resolusi Jihad di Pesantren Tebuireng
Mengingat :
A. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yyang didalamnya terkandung tujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dimana dalam proses perumusannya terdapat peran serta pra cendekiawan, professional dan ulama
B. Fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 oleh para ulama mengajak umat islam untuk bersatu dan berjihad menjaga kedaulatan Republik Indonesia yang sedang terancam oleh nafsu tentara Belanda dan sekutunya untuk menguasai kembali wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menimbang :
A. Bahwa pada saat ini para cendekiawan professional dan ulama menyadari ada potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan Negara
B. Bahwa para cendekiawan, ulama dan professional berkewajiban jihad untuk menjaga kedaulatan bangsa dan Negara