Maling Kotak Amal di Desa Tanggul Sidoarjo Bonyok Dimassa

Maling Kotak Amal di Desa Tanggul Sidoarjo Bonyok Dimassa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Suwaji (45) warga Dusun Mergoayu Desa Mergobener Kecamatan Tarik, nekat mencuri kotak amal Musala al Mansur di Desa Tanggul Kecamatan Wonoayu. Ia sebelumnya sudah mencuri kotak amal di musala yang sama sebanyak dua kali. Namun, pada aksinya yang ketiga kali ini, ia gagal.

Ulah tak patut bapak dua anak ini kepergok salah satu warga setempat saat mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala tersebut.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Mulanya, aksi pelaku aman-aman saja dan tidak ada warga yang mengetahui saat dirinya masuk ke dalam musala tersebut. Hingga waktu berselang, muncul warga setempat bernama Uswatun Hasanah. Saat itu Uswatun menegur Suwaji lantaran duduk di samping kotak amal. Namun waktu ditegur pelaku tidak menjawab, malah bersembunyi di belakang pintu musalah.

Curiga dengan ulah orang tersebut, kemudian Uswatun memanggil Suyadi alias Timbul yang kala itu sedang berada di warung kopi sebelah barat musalah. Saat itu, pelaku (Suwaji, red) sudah berhasil menggondol uang dari kotak amal, berupa pecahan ribuan dan puluhan sebesar Rp 327 ribu.

Belum sempat membawa kabur uang hasil curian itu, Suwaji keburu didatangi warga yang memergokinya. Bahkan, sebagian warga yang tidak bisa menahan emosi, lansung menghadiahi pelaku dengan bogeman mentah. Akibatnya, pelaku mengalami bengkak pada bagian kepala. Beruntung, polisi segera tiba di TKP. Sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wonoayu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kapolsek Wonoayu, AKP Heriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap maling kotak amal tersebut. Dikatakan pula, awalnya pelaku sempat berkelit. Tapi setelah digeledah dan ditemukan uang pecahan ribuan di saku celana pelaku, ia tidak bisa mengelak lagi.

"Dengan dasar laporan dan barang bukti yang kita temukan dari tangan pelaku, selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (3/11).

Heriyanto menambahkan, profesi pelaku ini sebenarnya seorang penjual manisan. Ia menjajakan dagangannya dengan cara berkeliling dari desa ke desa. Mungkin karena pelaku terdesak kebutuhan. Akhirnya dia nekat mencuri uang kotak amal musalah. Dari sejumlah barang bukti yang disita, yakni 1 buah kotak amal musalah al Mansur, uang receh sebesar Rp 327 ribu, serta 1 unit motor Honda Grand bernopol W 2638 YE milik tersangka.

"Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 5 E subsider 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO