Dispenda Jatim Gelar Pemutihan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor 2016 hingga 3 Bulan ke depan

Dispenda Jatim Gelar Pemutihan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor 2016 hingga 3 Bulan ke depan Loket pembayaran pajak di Samsat Manyar. foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi kembali mengadakan program pembebasan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk R2, R3 dan R4 di seluruh . Program ini berlaku mulai hari Senin (05/09) besok, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No.44 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Dr H. Soekarwo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan bahwa tujuan dari program itu tak lain untuk meringankan beban rakyat Tahun 2016yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan agar tepat waktu, serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya," ujar Bobby didampingi Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Shinta dari Polda Jatim dan Pejabat PT. Jasa Rahardja.

Lewat program ini, Bobby menyebut Gubernur Soekarwo ingin membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang melambat dalam setahun terakhir.

"Saat ini pembelian kendaraan baru juga turun antara 20 sampai 30 persen," jelasnya.

Kebijakan akan berlaku hingga 3 bulan ke depan atau tepatnya hingga 3 Desember 2016. "Jangan menunggu atau memanfaatkan seminggu sebelum program ini berakhir agar petugas tak kewalahan dan menumpuk (uyel-uyelan) di Kantor Bersama Samsat tempat pengurusan STNK atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," imbau Gubernur H. Soekarwo. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO