SKK Migas Beri Lampu Hijau, JOB-PPEJ Dikabarkan bakal Cairkan Dana Kompensasi ke Warga Desa Rahayu

SKK Migas Beri Lampu Hijau, JOB-PPEJ Dikabarkan bakal Cairkan Dana Kompensasi ke Warga Desa Rahayu Flaring JOB-PPEJ

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) dikabarkan akan segera mencairkan dana kompensasi akibat dampak flare pada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo setelah melakukan pertemuan dengan SKK Migas dan pihak JOB-PPEJ di Jakarta pada Selasa, (30/8) kemarin.

Kepada BANGSAONLINE.com, Rabu, (31/8) Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo menyampaikan, bahwa hasil pertemuan dengan Komisi B, SKK migas dan JOB-PPEJ sudah memberi lampu hijau terkait pencairan dana kompensasi tersebut.

"Akan tetapi, harus melalui mekanisme dan aturan yang ada. Termasuk di dalamnya harus menyelesaikan administrasi terdahulu. Pencairannya tidak langsung diberikan pada warga, namun akan dibentuk tim. Sehingga, adanya tim tersebut bisa mempermudah proses pencairan yang tepat sasaran," terang Karjo.

Lanjut Karjo, tim tersebut nantinya tidak hanya dari SKK migas dan JOB-PPEJ, tetapi juga melibatkan muspika. "Lebih baiknya lagi secara institusi komisi B juga ikut dilibatkan. Itu malah lebih bagu, jadi ada pengawasan dari pihak kami," jelas Karjo saat dihubungi melalui ponselnya.

Sedangkan untuk teknis penyerahan dana kompensasi, Politisi asal PDI Perjuangan itu membeberkan akan menyerahkan sepenuhnya pada tim. "Bisa saja berupa uang atau mungkin dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Karena itu teknis, jadi bisa dirapatkan oleh tim yang dibentuk tadi," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau warga bersabar menunggu pencairan karena membutuhkan proses secara administratif. "Kalau bisa CSR atau dana kompensasi itu nantinya untuk kepentingan masyarakat, bukan perorangan," imbaunya.

Sementara Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno mengaku masih akan berbicara dengan warga terkait kabar akan adanya pencairan dana kompensasi ini. Pasalnya, ia ragu JOB-PPEJ akan mencairkan dana tersebut secara utuh.

"Sebab, kompensasi dari dampak flare yang belum diberikan perusahaan kepada masyarakat selama delapan bulan terhitung dari Januari sampai Agustus 2016. Kalau memberinya tidak utuh pada warga, maka kami akan pikir-pikir dulu," terang Sukisno.

Sukisno meminta agar JOB-PPEJ lebih dulu mencairkan dulu tunggakan dana kompensasi selama 8 bulan tersebut. "Baru selanjutnya ada kesepakatan lagi, baik diberikan dalam bentuk pemberdayaan atau apa ya tinggal kesepakatan nanti," tegasnya. (wan/rev)