Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi

Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat ditemui jurnalis, Senin (8/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, Disdik, Pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

(BACA:  Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

(BACA: Soal Dugaan Gratifikasi LKS, Bupati Jombang Tunggu Keterangan Guru Penyusun)

Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan.

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Setelah LKS tersusun, pihak Diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan izin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO