Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi.
Benny Mamoto justru mengkritik Harris yang baru membeberkan informasi itu setelah Freddy dieksekusi. Ia menyarankan, informasi semacam itu disampaikan minimal sepekan sebelum eksekusi. Jadi, tutur dia, BNN dan kepolisian bisa menyelidiki, termasuk meminta keterangan Freddy.
Di sisi lain, Satgas BNN terus melakukan penyelidikan terkait pengakuan mendiang Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Koordinator Kontras Haris Azhar.
"Pemeriksaan masih berjalan," ujar Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi.
Slamet melanjutkan, Satgas BNN seharusnya dijadwalkan meminta keterangan dari Koordinator Kontras Haris Azhar pada pekan lalu. Namun karena ada kesibukan dari pihak Haris sehingga jadwal pemeriksaan digeser untuk minggu depan.
"Saat ini masih menunggu pemeriksaan Haris. Tapi masih ada kesibukan, mungkin minggu depan," ujarnya.
Barulah kata dia setelah meminta keterangan Haris maka akan melakukan pemanggilan pada orang-orang yang disebutkan didalam tulisannya. Termasuk sambungnya mantan Kalapas Nusakambangan, Sitinjak yang akan diperiksa besok (8/8).
Sitinjak akan diperiksa terkait dugaan keterlibatan petugas BNN dalam peredaran narkotika yang dilakukan terpidana mati, Freddy Budiman. "Rencananya seperti itu, kemungkinan pemeriksaan mulai jam 09.00 pagi," ujarnya.
Menurut Slamet, Sitinjak akan dikonfirmasi soal keterangan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar atas pengakuan Freddy Budiman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengaku telah meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Lapas Nusakambangan, Sitinjak, mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum BNN dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.
Menurut Wayan, Sitinjak mengakui bahwa pada saat ia menjadi Kepala Lapas, ada permintaan dari oknum yang mengaku sebagai petugas BNN kepada salah satu pegawai di Lapas Nusakambangan.
Oknum tersebut meminta petugas Lapas untuk melepas kamera pengawas yang mengarah pada ruang tahanan Freddy, yang kini telah dihukum mati.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, berharap pelaporan tiga lembaga negara yakni Polri, BNN dan TNI terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar, dicabut karena merupakan tindakan berlebihan. Menurut dia, tindakan itu mencerminkan lembaga negara yang anti-kritik.
"Semestinya menjadi modal dasar bagi lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan klarifikasi, konfirmasi dan investigasi di internal lembaganya untuk membersihkan lembaga-lembaga tersebut dari oknum nakal, bukan justru melakukan kriminalisasi terhadap pembawa pesan. Langkah tersebut kontraproduktif," kata Khatibul.(viv/mer/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




