SE Bupati Tak Bertaring, Truk Galian Tetap Jalan di Jam Terlarang

SE Bupati Tak Bertaring, Truk Galian Tetap Jalan di Jam Terlarang Dump truk pemuat galian saat melintas di jam-jam padat. (ft-syuhud/ BANGSAONLINE)

Untuk itu, Sukhoiri meminta Bupati, Sambari Halim Radianto selaku pembuat kebijakan tidak tinggal diam melihat kondisi itu. Dia harus tegas menindak pengusaha nakal tersebut. "Bupati harus turunkan petugas untuk menindak sopir-sopir truk nakal tersebut," pintanya.

Kalau tidak, lanjut Sukhori masyarakat sudah sepatutnya bertanya dan mencurigai Bupati, ada apa melakukan pembiaran pengusaha truk galian beraktivitas di jam-jam terlarang tersebut.

Dan, kalau kondisi itu tetap dibiarkan berlarut, sebaiknya Bupati mencabut kembali SE yang melarang truk pemuat galian maupun bahan tambang melintas antara pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB-18.00 WIB.

"Dari pada SE itu mandul, tidak bertaring, tidak digubris, kan lebih baik dicabut saja. Biar tambah rusak Gresik. Khususnya jalannya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo juga meminta kepada pihak berwenang, baik Satpol, Dishub dan Polres, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan truk yang masih menerjang jam larangan beroperasi. "Saya minta penegak aturan tertibkan semua truk pemuat galian C yang melanggar jam larangan," pintanya.

Menurut Noto, penegakan aturan larangan truk pemuat galian c masih kerap diketemukan tebang pilih. Ada truk-truk pemuat galian c milik pengusaha tertentu yang tidak pernah ditertibkan saat lewat pada jam-jam larangan seperti di bawah pukul 08.00 WIB.

Padahal, hal itu diketahui oleh aparatur penegak hukum yang sedang lakukan penjagaan. Bahkan, masyarakat kerap mengingatkan kepada oknum aparat penegak aturan itu. "Saya tidak perlu sebutkan pengusahanya. Saya kira semua masyarakat tahu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO