Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS

Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS Massa aksi saat menggelar demo di depan Mapolres Jombang, Jumat (5/8). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan aktivis yang tergabung dalam Kopiah Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Jombang, Jumat (5/8) pagi. Kedatangan massa aksi dalam rangka menuntut aparat kepolisian setempat mengusut dugaan gratifikasi pengadaan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Jombang.

Selain membawa poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap pejabat Diknas Jombang yang dinilai melakukan komersialisasi pendidikan, demonstran juga berorasi menyampaikan desakannya kepada penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan maupun warga.

Terlihat di antara massa aksi, dua aktivis memakai baju seragam berwarna putih dan celana merah bertopi uang. Simbol tersebut untuk menggambarkan bahwa kepentingan bisnis sudah menggerogoti dunia pendidikan dengan mengorbankan siswa. Seperti pengadaan buku LKS yang dinilai tidak begitu penting namun tetap siswa dipaksakan membelinya.

(BACA: Mahasiswa juga Demo Pemkab Jombang, Tuntut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS Diusut)

Sembari berorasi, para aktivis tersebut meminta Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlinto memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan terhadap oknum pejabat Diknas yang diduga menerima gratifikasi dari lima CV yang ditunjuk sebagai penerbit buku LKS.

"Ini menyikapi temuan kami tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Diknas Jombang dalam pengadaan buku LKS. Dari informasi dan temuan kami, oknum tersebut menerima gratifikasi dari lima CV yang ditunjuk sebagai penerbit buku LKS. Buku LKS ini sedang dalam proses cetak," kata Mahmudi Faton, Ketua Kopiah Nusantara ditemui di sela-sela aksi.

(BACA: Aktivis Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS di Diknas Jombang)

Mantan Ketua Cabang PMII Jombang itu melanjutkan, kalau mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Di samping itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 dikatakan bahwa modus memperkaya diri sendiri bagi pejabat negara adalah dengan cara meminta dan atau menerima hadiah merupakan termasuk gratifikasi.

"Makanya, kami minta polisi segera melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi tersebut. Ini tidak baik bagi dunia pendidikan di Jombang, makanya harus diperbaiki," tegasnya.

(BACA: Bupati Panggil Kadiknas Jombang Terkait Bisnis Buku LKS, Siap Beri Sanksi)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO