Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak

Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak Salah satu LKS yang masih diperjual-belikan di Kabupaten Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia Buku yang melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru bukan lagi isapan jempol.

Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).

"Tidak mungkin lah kepala sekolah dan guru berani. Itu semua Disdik yang berperan," terang pria yang puluhan tahun mengajar SD ini, Senin (1/7). Ia menambahkan kehadiran penerbit ke sekolah dengan alibi bazar buku dan diberi tempat di lingkungan sekolah memang jamak terjadi dan sepengetahuan Disdik. Khusus untuk LKS pada tahun 2016 ini, memang telah dikondisikan oleh disdik. Draft tentang KKG (kelompok kerja guru) yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jombang menurutnya yang dijadikan payung hukum dalam pembuatan LKS tersebut. 

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang)

"Semua peran aktif Disdik. Semua telah diatur mulai draft KKG yang dijadikan payung hukum hingga penunjukan penerbit untuk mencetak LKS buatan guru itu. Mustahil guru berani menunjuk penerbit sendiri untuk mencetak LKS," tambah sumber tersebut.

(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

Hal ini juga dibenarkan sumber lain yang juga merupakan guru SD Negeri di Jombang. Menurutnya, ia merasa kesal dengan pernyataan Disdik yang terkesan lempar tanggung jawab terkait surat edaran pembelian buku panduan milik salah satu penerbit kepada siswa SD.

"Mereka (disdik) bilang akan tindak lanjuti terkait edaran (pembelian LKS), padahal jelas-jelas mereka tahu itu," sungut sumber ini.

(BACA: Mahasiswa Geruduk Polres Jombang, Tuntut Proses Hukum Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Ia pun dengan tegas mengatakan ada fee yang diperoleh dari penerbit untuk setiap sekolah yang ditunjuk untuk memasarkan produk mereka. Fee itu sekitar 20 persen, dengan rincian 15 persen untuk forum guru, 5 persen untuk forum kepala sekolah. Sementara untuk Disdik langsung berurusan sendiri dengan penerbit.

"Yang pasti dapatlah, jumlah fee-nya di kisaran 20 persen khusus disdik," tegas sumber penuh kekecewaan dengan sikap Disdik yang terkesan cuci tangan. (BACA: Aktivis Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS di Diknas Jombang)

Terpisah, Disdik Jombang melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Priadi mengakui adanya peredaran buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah-sekolah. Keberadaan LKS tersebut diakui tidak bersumber dari APBD dalam penerbitannya. Hal itu dikarenakan DPRD setempat menolak penganggaran untuk buku tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO