Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pengkol Bojonegoro Direkonstruksi

Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pengkol Bojonegoro Direkonstruksi Warga memadati sungai Desa Mojoranu yang digunakan sebagai lokasi rekonstruksi.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Perkara pemerkosaan berujung pembunuhan di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro direkonstruksi oleh Polres setempat. Pelaku Ahmad Rifai (20), memperagakan 47 adegan dalam melakukan aksi kejinya terhadap Cahya Zahra Amelia, 10 tahun.

"Lokasi rekonstruksi kita alihkan di sungai Desa Mojoranu, Kecamatan Dander karena pertimbangan keamanan," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (1/8).

Pelaku Rifai memperagakan sebanyak 47 adegan mulai dari saat mengajak korban untuk mandi, melakukan pencabulan hingga pembunuhan dan menyembunyikan korban dengan menutupinya daun bambu kering.

"Kita kerahkan 50 personil gabungan untuk melakukan pengamanan rekonstruksi tersebut," jelasnya.

Proses rekontruksi berjalan aman dan tertib meski ratusan masyarakat berduyun-duyun ikut menyaksikan jalannya rekontruksi. "Rekonstruksi ini kita juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum, kemudian juga kuasa hukum untuk mendampingi tersangka, agar mengetahui proses rekontruksi," paparnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan fakta baru dalam proses rekontruksi ini, yakni tersangka mengaku sempat mengancam korban jika tidak menuruti kemauan pelaku. "Awalnya saat pemeriksaan tidak mengaku, tetapi saat rekonstruksi pelaku mengaku sempat mengancam korban," tuturnya.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan dan pencabulan di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo ini tergolong sadis. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli dan dibunuh oleh tersangka di tepi sungai tak jauh dari rumah orang tua korban.

Parahnya lagi tersangka dan korban masih merupakan kerabat, yakni sepupu. Hubungan keluarga korban dan tersangka juga terjalin cukup baik. Ibu korban berharap tersangka dihukum seberat-beratnya akibat perbuatan tersangka itu.

"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," tegasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO