
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) menegaskan akan menaati aturan main dalam menyikapi tuntutan kompensasi oleh warga Desa Rahayu. Hal ini diungkapkan Field Manager JOB-PPEJ, Sugeng Setiono.
Ia mengungkapkan, pemberian dana kompensasi kepada warga terdampak flare harus sesuai aturan, yakni yang digariskan undang-undang (UU) maupun peraturan perundang-undangan lainnya tentang operasi dan bisnis hulu migas. Sehingga, korporasi tak mudah meloloskan tiap tuntutan dan desakan kepentingan dari pihak lain yang menyangkut keuangan maupun aspek lainnya.
“Kapasitas saya sebagai Field Manager yang menggantikan Pak Junizar sejak 1 April 2016 bahwa korporasi ini adalah perusahaan patungan Pertamina dengan Petrochina. Saya wakil dari Pertamina. Ini adalah perusahaan negara. Jadi ada aturan mainnya. Saya sebagai pejabat harus mengikuti aturan main yang ada,” terang Sugeng kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (29/7).
Ia pun mengklarifikasi informasi yang berkembang bahwa JOB PPEJ enggan membayar kompensasi pada tahun 2016 ini. "Persoalannya bukan tidak mau mencairkan. Namun, pada tahun 2016 memang tak ada anggaran kompensasi untuk warga masyarakat sekitar wilayah operasi korporasi," jelasnya.
Kata Sugeng, semua harus direalisasikan sesuai seperti yang dianggarkan agar tak menyalahi menyalahi undang-undang. Sehingga, ia mengaku tidak bisa mencairkan kompensasi yang dituntut warga Rahaya lantaran memang tidak dianggarkan pada 2016.
Sugeng membeberkan, untuk pembayaran kompensasi harus berdasarkan fakta di lapangan apakah benar berdampak atau tidak. Guna pembuktian dampak flare, perusahaan mendatangkan tim independen yakni dari ITS untuk menganalisa kebenaran masih berdampak atau tidak. Jika terdampak pasti kompensasi itu akan dibayarkan. Begitu sebaliknya, jika terdampak dana kompensasi akan diberhentikan.
“Kenapa ITS? Karena dinilai independen. Kami hanya pelaksana, makanya dibilang JOB PPEJ adalah operator. SKK Migas adalah regulator. Kalau disuruh nutup ya kita tutup. Tapi yang nyuruh bukannya orang lain, harus negara yang menyuruh,” jelas Sugeng.
Sebelumnya, pada Kamis (27/7) ada pertemuan atara warga Desa Rahayu, Muspika Kecamatan soko dan pihak JOB-PPEJ. Mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu belum membuahkan hasil. Sebab, belum ada titik temu antara tuntutan warga dengan aturan yang mesti dijalankan JOB PPEJ. Tak puas dengan keputusan tersebut, warga pun mengancam kembali melakukan aksi turun jalan di lokasi PAD B JOB PPEJ.
Mediasi itu dipimpin Camat Soko, Muji Slamet yang didampingi Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan dan Danramil Soko Kapten Inf Edy Suyanto juga. Sementara perwakilan JOB PPEJ yang hadir yakni Meri Iriadi (Field Operation Superintendent) dan Aribowo (Field HSE Superintendent). Sedangkan perwakilan warga Desa Rahayu terdapat 30 orang, yang sebagian besar perangkat desa setempat. (wan/rev)