Tafsir Al-Nahl 90: Al-Fahsya' dan Al-Munkar

Tafsir Al-Nahl 90: Al-Fahsya

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .

BANGSAONLINE.com - "Inna allaaha ya'muru bial’adli waal-ihsaani wa-iitaa-i dzii alqurbaa wayanhaa ‘ani alfahsyaa-i waalmunkari waalbaghyi ya’izhukum la’allakum tadzakkaruuna".

Mendampingi tiga perintah, Tuhan menyertakan tiga larangan, yakni: al-fahsya', al-munkar dan al-baghy. Pada ayat terdahulu sudah pernah kita bicarakan maknanya, bahwa "fahsya' itu lebih berorientasi pada perbuatan keji, perilaku yang tidak senonoh, sifatnya pribadi, tidak merugikan orang lain, tapi dalam pandangan etika dianggap tidak patut. Ibn Abbas mencontahkan al-fahsya' dengan perbuatan zina.

Zina adalah pelampiasan nafsu seksual yang tidak dibenarkan agama, menyenangkan dan mengasyikkan. Tidak ada pihak yang dirugikan, justru sebaliknya, saling menikmati. Itulah, maka dalam hukum Belanda yang diwariskan di negeri ini, zina itu jika dilakukan oleh orang dewasa dan suka sama suka, maka bukan pelanggaran. Yang memeperkosa, yang menggauli anak di bawah umur, yang mensodomi saja yang dianggap melanggar hukum.

Temasuk perbuatan "al-fahsya'" adalah prilaku tidak jorok, bergoyang erotis, berpakaian minim, sehingga aurat tersaji untuk umum, berfoto bugil dll. Orang beriman tidak mungkin tega membuka auratnya di depan umum, apalagi bergoyang seksi. Silakan shalat, silakan umrah berkali-kali, silakan menyantuni jutaan orang miskin, membangun masjid, mendirikan panti asuhan, dipublikasikan besar-besaran, semua itu semoga menjadi amal baik.

Tapi jika uangnya dari hasil maksiat - seperti pedangdut erotis, artis seksi -, maka umat bisa membaca, untuk apa amal itu dan mengapa dia lakukan. Apa saking banyaknya uang atau saking kuatnya iman, atau bagian dari marketing profesinya?. Tuhan yang maha mengerti. Janganlah disalahkan jika tanda lahiriah dibaca orang. Nyatanya menutup aurat saja tidak siap, nyatanya terus menebar maksiat dengan goyangan dan jogetan, mana mungkin mukmin beneran melakukan itu?.

Al-munkar lebih pada perbuatan terlarang, di mana akal manusia dan tradisi tidak berkenan menerima dan mengingkari. Umumnya ulama memandang al-munkar sebagai tindak kemaksiatan atau pelanggaran hukum secara umum. Sedangkan al-Baghy lebih khusus, yaitu berfokus pada perbuatan menjahati orang lain, baik fisis maupun psikis, seperti membunuh, menghina, mencuri, menyihir, menfitnah dan semua tindakan kekerasan fisik tanpa dasar yang benar.

Al-Baghy disebut secara khusus meskipun sesungguhnya sudah tercakup dalam keumumnan makna al-munkar, hal itu sebagai tekanan agar al-baghy lebih diperhatikan dan lebih dihindari. Al-Baghy sama dengan al-dhulm, menzalimi orang lain, sehingga efek kejahatan itu menimpa orang lain. Sebagai manusia, umumnya merasa kecewa, sakit hati bahkan kadang dendam bila dia disakiti, sehingga susah untuk dimintai pengampunan darinya. Tidak sama dengan al-fahsya; atau al-munkar, di mana obyeknya lebih kepada Tuhan yang mudah dilobi dan dimintai ampunan. Itulah, maka al-baghyu lebih perlu diperhatikan dan dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO