Humas PN Sidoarjo, H. Zaeni SH.
Setelah diterima, pihak pengadilan langsung meregister perkara mantan Kades Sidodadi Kecamatan Taman itu dengan nomor 456/Pid.sus/2016/PN.Sda dengan penuntut umum I Wayan Sumertayasa SH.
Hanya saja, Zaeni mengungkapkan, dalam perkara tersebut masih belum ditunjuk Majelis hakim yang menyidangkan. "Masih belum ditunjuk Ketua Majelisnya. Mungkin, sehari atau dua hari ke depan, baru diketahui siapa ketua Majelis yang menyidangkan," ujarnya.
Begitupun dengan jadwal sidang serta terdakwa akan ditahan atau tidak oleh pengadilan, Zaeni mengaku masih belum mengetahui. "Nanti kalo majelis sudah ditunjuk baru jadwal sidang akan ditentukan, begitu juga terdakwa ditahan atau tidak, itu nanti kewenangan majelis," jelasnya.
Meski demikian, Zaeni meyakinkan jika perkara ini akan segera disidangkan. "Pasti nanti segera disidangkan," ringkasnya.
Perlu diketahui, M. Rifai dijerat pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Ia diduga menggunakan ijazah palsu bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




