Pilkades Digugat ke PTUN, Dua Desa di Sidoarjo Gagal Ikuti Pelantikan Serentak

Pilkades Digugat ke PTUN, Dua Desa di Sidoarjo Gagal Ikuti Pelantikan Serentak RESMI:- Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah memasangkan tanda jabatan kepala desa (kades) saat pelantikan serentak 75 kades hasil Pilkades Serentak Tahun 2016, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (26/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon dan Desa Medaeng Kecamatan Waru, gagal mengikuti pelantikan kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2016, di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (26/7).

Pemicunya, karena salah satu calon kades di dua desa itu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon, gagal mengikuti Pilkades Serentak, pada 29 Mei 2016 lalu, karena satu calon menggugat ke PTUN setelah digugurkan oleh panitia Pilkades sebagai calon kades, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan akibat pernah terlibat kasus pencurian.

Sedangkan Desa Medaeng Kecamatan Waru, gagal mengikuti pelantikan Pilkades Serentak karena muncul sengketa paska penghitungan suara rampung. Di mana, calon yang menang hanya selisih tujuh suara dari seorang calon lainnya. Sejumlah warga desa setempat menduga hal itu akibat penggelembungan suara.

Soal dua desa tersebut, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah menegaskan, bakal menunggu selesainya gugatan ke PTUN, untuk melakukan pelantikan kades. "Satu desa (Desa Medaeng, Red) SK-nya kita tunda dulu, karena ada gugatan akibat selisih tujuh suara dan satu desa (Kedungrejo, Red) memang belum bisa menggelar Pilkades, karena salah satu calon mengajukan gugatan," tandas Abah Saiful, panggilan karib H Saiful Ilah, usai prosesi pelantikan.

Sementara, kepada 75 kades yang baru dilantik, Abah Saiful berharap mereka melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai tupoksinya. Bupati asal PKB ini juga meminta agar para kades tidak gegeran (bertengkar, RED) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO