Sikapi Muktamar Ke-33 NU, Para Kiai Gelar Bahtsul Masail di Denanyar Jombang

Sikapi Muktamar Ke-33 NU, Para Kiai Gelar Bahtsul Masail di Denanyar Jombang foto: BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Muktamar Ke-33 NU yang digelar di Jombang Agustus 2015 lalu masih terus menjadi perhatian forum ulama dan pengasuh pondok pesantren di pulau Jawa. Konsistensi para ulama tersebut ditunjukkan dengan menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar, Kabupaten Jombamg, Senin (25/7) sore.

Forum yang dilaksanakan di dhalem kasepuhan KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar Jombang itu di antaranya dihadiri KH Fadlolan Musyafak dari Semarang, KH Muhyidin Khotib dari Sukorejo Situbondo, KH Dr Nawawi Situbondo, KH Ali Musyafak Kediri, KH Misbahus Salam Jember, KH Helmy dari Depok, KH Ma'ruf Zuhdi Tuban, dan KH Khusnul Khuluq Gresik.

Dalam kesempatan tersebut, forum membahas sejumlah persoalan yang dinilai mencederai proses muktamar NU Ke-33. "Kita mengkaji muktamar Ke-33 NU mulai dari sebelum dilaksanakan, proses pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya dari perspektif fiqh," kata KH Aziz Masyhuri.

(BACA: Heboh Buku ”Sidogiri Menolak Pemikiran KH Said Aqil Siroj”, Said Aqil Sesatkan Al-Ghazali)

Adapun sejumlah persoalan yang disoroti dalam forum tersebut, pertama adalah kegaduhan muktamar yang dipicu perilaku panitia dan oknum pengurus PBNU yang memaksakan sistem AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan bertindak diskriminatif antara peserta yang pro dan kontra AHWA. (BACA: -pemaksaan-ahwa-injak-injak-kesepakatan-ulama-nu" style="background-color: initial;">Sidang Gugatan Muktamar NU, Pemaksaan AHWA Injak-injak Kesepakatan Ulama NU)

Hal itu terjadi saat registrasi peserta, yakni sebelum dimulainya muktamar yang merupakan forum yang berhak menganulir keputusan muktamar sebelumnya termasuk AD/ART yang menetapkan sistem pemilihan langsung sebagai pemilihan rais dan ketua.

Kedua, tidak diberikannya kesempatan kepada muktamirin untuk menyampaikan pandangan umum yang merupakan hak bagi wilayah-wilayah untuk menyampaikan pendapat, memilih, menerima atau menolak LPJ yang disampaikan sebelumnya. Sebab, begitu LPJ selesai disampaikan, Marsudi yang memimpin sidang LPJ langsung menyatakan bahwa LPJ telah diterima.

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO