ilustrasi
Namun sayangnya Pemkab Jombang gagal meraihnya karena dianggap belum mampu memenuhi segala kriteria yang diperlombakan.
Menurut salah satu sumber terpercaya, kegagalan Pemkab Jombang dikarenakan ketidaktegasan Pemkab dalam membuat regulasi tentang pertambangan.
"Sudah ada warning sejak tahun 2015 oleh dewan juri Adipura atas maraknya galian C ilegal di Jombang. Namun karena tidak ada tindaklanjut akhirnya Adipura Paripurna melayang," terang sumber ini sembari meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menambahkan, dalam penilaian Adipura Paripurna cukup sengit. Kriteria yang harus dipenuhi selain penilaian masalah sampah, ruang terbuka hijau, tata kelola air dan udara juga ada penambahan perubahan iklim, kebakaran hutan dan pertambangan.
"Akhirnya yang bisa memenuhi kriteria diatas hanya Surabaya, Balikpapan dan Tulungagung," tambah sumber ini.
Pemkab Jombang sendiri terkesan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik usaha pertambangan. Meski dinyatakan ilegal, namun aktivitas pertambangan masih tetap berjalan hingga kini. Aparat penegak hukum pun terkesan tutup mata. Bahkan, jatuhnya korban meninggal dunia karena tercebur dalam kubangan bekas penambangan yang tidak direklamasi belum mampu membuka mata Pemerintah Kabupaten Jombang. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




