H-5 Sampai dengan H+3 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jombang

H-5 Sampai dengan H+3 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jombang Angkutan barang di Jombang. (ft-romza/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sejak H-5 hingga H+3 lebaran tahun ini, kendaraan barang yang tidak membawa angkutan sembilan bahan pokok (sembako) dilarang melintas di Kabupaten Jombang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI nomor SE 22 tahun 2016 tertanggal 8 Juni, tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang berjanji akan menindak semua kendaraan angkut yang nekat beroperasi pada waktu terlarang tersebut.

"Sesuai dengan SE Menteri, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer. Selain itu juga kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Imam Sudjianto, kepada Bangsaonline, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan yakni angkutan yang membawa hajat hidup orang banyak seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok meliputi beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, telur, pupuk, susu murni, barang-barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan.

"Untuk kendaraan angkut yang diberi prioritas yakni, kendaraan pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Imam, jika kendaraan angkutan barang masih melanggar, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas. "Akan kita tepikan dan dilakukan penilangan serta larangan untuk melanjutkan perjalanan hingga tanggal ketentuan larangan habis," pungkas Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO