Gelapkan Kawasaki Ninja, Pemuda Kalitidu Bojonegoro Diringkus di Lokalisasi

Gelapkan Kawasaki Ninja, Pemuda Kalitidu Bojonegoro Diringkus di Lokalisasi Tersangka saat diperiksa di Mapolres Bojonegoro

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja R. Pelaku Ari S warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro diamankan di lokalisasi Kalisari Bojonegoro, pagi tadi (28/6).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika korban Seftian Eka (18), pelajar asal Desa/Kecamatan Soko, Tuban melapor kasus penggelapan itu ke Mapolsek Kota.

Kejadiannya pada Senin 30 Mei 2016 lalu. Saat itu sekitar pukul 05.30 WIB, korban, pelaku dan satu temannya berhenti di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Sebelumnya, mereka bertiga beboncengan dari rumah korban bersama pelaku.

"Sesampainya di Terminal, korban dan temannya naik bus untuk pergi ke Surabaya. Sementara sepeda motornya dititipkan kepada pelaku," ujarnya.

Namun, saat dititipi sepeda motor tersebut niat jahat pelaku muncul. Pelaku malah menjual motor Ninja Nopol S 4911 GZ tersebut dengan cara diecer. Rangka motor tersebut dijual melalui perantara Indra (24) warga Banjarsari Bojonegoro kepada Suhari warga Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro dengan harga Rp 3 juta.

"Sedangkan mesinnya dijual kepada warga Malang melalui online," tandasnya.

Awalnya, korban tidak tahu jika motor kesayangan itu digelapkan oleh pelaku. Selang dua hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor ponsel tersangka, namun tidak aktif. Selanjutnya, empat hari kemudian korban pulang dan mencari di rumahnya, ternyata motor dan pelaku tidak ada di rumah. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan itu, tim Buser langsung melakukan penyelidikan. Tanpa butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus tersangka di Lokalisasi Kalisari, Bojonegoro.

"Tersangka setiap harinya berada di lokalisasi Kalisari. Tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB tersangka berhasil diamankan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bersenang-senang di lokalisasi. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO