
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro telah menyalurkan anggaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) pajak sekitar Rp 221 miliar.
Penyaluran tersebut diterima Pemkab Bojonegoro setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) terbit.
Rinciannya DBH Pajak senilai Rp 221 miliar, di antaranya KB PPj Ps 21 Rp 1,2 miliar; KB PPh Ps 25 Rp 208 juta; KB CHT Rp 2,4 miliar; KB PBB Migas Rp 217 miliar; PBB Minerba Rp 3,2 juta; KB PBB Panas Bumi Rp 1,1 juta; KB PBB Perkebunan Rp 32 juta; dan KB PBB Sektor lainnya sekitar Rp 26 juta.
"Penyaluran kurang bayar DBH pajak 2025 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/ PK/2025. Kurang bayar merupakan selisih jumlah DBH yang seharusnya diterima," kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, kurang bayar terjadi karena adanya berbagai faktor. Seperti, perbedaan perhitungan antara kantor pusat dengan pemerintah daerah, sehingga, realisasi tidak sesuai dengan proyeksi.
"Mungkin perhitungan sebelumnya ada selisih kurang, sehingga ada hak pemda yang belum dibayarkan, misalnya pada tahun lalu," ungkapnya.
Teguh menjelaskan, berdasar data dari sumber yang sama, total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk DBH Pajak di Bojonegoro tahun ini sebesar Rp 975,7 miliar untuk tahun ini.
Namun, adanya kurang bayar DBH ini tak mengubah alokasi anggaran dan hanya realisasi yang bertambah. Tetapi, jika pada akhir tahun proyeksi penerimaan naik, maka alokasi juga akan disesuaikan.
"Sehingga, terdapat kemungkinan, realisasi di atas proyeksi," tandasnya.(jku/van)