Sambut HUT RI, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Keselamatan di 80 Titik Perlintasan

Sambut HUT RI, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Keselamatan di 80 Titik Perlintasan Kampanye keselamatan yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menyambut HUT ke-80 RI, KAI Daop 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api. Kegiatan ini disertai pemasangan spanduk imbauan di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) yang tersebar di wilayah kerja Daop 7, dengan fokus utama di Blitar, Kediri, dan Madiun.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di perlintasan sebidang.

“Dengan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Indonesia Maju dengan tertib berlalu lintas dan selamat di perlintasan sebidang. Kami berharap seluruh perlintasan aman dan bebas dari insiden,” ucapnya, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan data tahun ini, wilayah Daop 7 Madiun memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Di wilayah Blitar saja terdapat 56 titik JPL, dengan 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).

Zainul menjelaskan, KAI bersama para pemangku kepentingan terus berupaya menutup perlintasan yang dinilai berisiko. Sepanjang tahun ini, empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan tidak dijaga telah ditutup demi meningkatkan keamanan.

Meski berbagai langkah telah dilakukan, catatan KAI menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025 terjadi 24 insiden temperan, terdiri dari 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 di jalur atau petak jalan. Beberapa korban mengalami luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

“Kami mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya adalah area berbahaya. Bukan tempat bermain, berjualan, atau beraktivitas. Keselamatan harus menjadi prioritas semua pihak,” kata Zainul.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI mengajak masyarakat untuk menerapkan langkah 'BERTEMAN' saat melintasi rel: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan. Masyarakat juga diimbau tidak membuat perlintasan liar karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. Sementara Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan.

“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama: keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Satu pelanggaran bisa mengancam nyawa dan mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ucap Zainul. (ina/mar)