Anggota DPRD Gresik Ramai-ramai Ambil Gaji ke-13 dan 14

Anggota DPRD Gresik Ramai-ramai Ambil Gaji ke-13 dan 14 Suasana parkiran kantor DPRD Gresik penuh sesak mobil dinas ketika pengambilan gaji ke-13 dan 14, Senin(27/6). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak seperti hari biasanya, pada puasa Ramadan, Senin (27/6), anggota berbondong-bondong datang ke kantor . Padahal, hari itu DPRD tidak ada kegiatan baik rapat fraksi, komisi, Banmus (badan musyawarah) atau paripurna.

Usut-punya usut, ternyata anggota tersebut sedang berburu gaji ke-13 dan 14. Begitu tiba di gedung DPRD, mereka langsung menyerbu ruang Bagian Keuangan.

"Ya, anggota DPRD pada ambil slip gaji ke-13 dan 14 yang cair hari ini (Senin,red)," kata salah satu pegawai Bagian Keuangan Setwan, Senin (27/6).

Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah/pejabat negara lain memang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di tahun 2016. Mengacu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 tahun 2016, tentang pemberian gaji, tunjangan dan gaji ke-13, PP Nomor 20 tahun 2016, dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 96/PMK.05/2016.

Untuk gaji ke-13 diberikan kepada 50 anggota dengan 3 item. Yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kisarannya, puluhan juta.

Sedangkan, untuk gaji ke-14, yang diberikan hanya berupa gaji pokok, yang besarannya kisaran Rp 6 juta.

Sementara Setwan DPRD Kabupaten Gresik, Hari Suryono membenarkan, kalau gaji ke-13 dan ke-14 50 anggota cair bersamaan dengan PNS di lingkup Pemkab Gresik. 

"Total nominalnya saya tidak hafal," jelasnya.

Ditambahkan dia, gaji-gaji tersebut sudah bisa dicairkan oleh masing-masing anggota mulai Senin (27/6). "Jadi, anggota DPRD tinggal ambil slip gaji saja. Sebab, uangnya ditransfer lewat rekening masing-masing anggota," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO