Polres Gresik Rekonstruksi Pembunuhan di Gending, Pelaku Peragakan 10 Adegan

Polres Gresik Rekonstruksi Pembunuhan di Gending, Pelaku Peragakan 10 Adegan Pelaku saat memeragakan salah satu adegan cara membunuh korban. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, Kamis (16/6).

Pelaku adalah Harifuddin (36), warga asal Sulawesi yang tidak lain adalah suami korban Dewi Purwaningsih (35), warga Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang tewas dibunuh pelaku. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos jalan Veteran Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas, pada Kamis (21/4), bulan lalu.

Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memeragakan 10 kali adegan. Adegan tersebut runtut mulai dari kedatangan Harifuddin ke kamar kos hingga mengajak istrinya berobat dan berujung penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas di kamar kos.

"Ada 10 adegan yang diperankan pelaku sendiri. 3 adegan yang mengakibatkan korban meregang nyawa," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo usai jalannya rekontruksi, Kamis (16/6).

Heru menegaskan, dari tiga adegan yang mengakibatkan korban tewas di antaranya, pelaku membenturkan kepala korban sebanyak dua kali ke lantai dan mematahkan kedua tangan korban.

"Saat kejadian, pelaku pulang ke kos-kosan korban. Pelaku mengajak istrinya berobat, tapi menurut pelaku ajakan tersebut ditolak oleh korban yang saat itu sedang sakit," jelas Heru.

Lantaran kesal, pelaku memaksa korban. Namun korban tetap menolak hingga pelaku merasa jengkel. Pelaku kemudian kalap hingga menarik korban dan membenturkan kepalanya dua kali ke lantai dan menekuk kedua tangan korban hingga patah.

"Karena mengalami luka serius korban akhirnya meninggal," jelasnya.

Rekontruksi tersebut mendapatkan penjagaan cukup ketat. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan pelaku dari amukan masa yang geram terhadap pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Ditambahkan Heru, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membunuh istrinya, karena kesal dengan istrinya saat sedang sakit tapi tidak mau diobatkan.

"Pelaku dijerat pasal 44 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO