Panen Pil Koplo dan Sabu, Polres Batu Pamerkan Hasil Tangkapan

Panen Pil Koplo dan Sabu, Polres Batu Pamerkan Hasil Tangkapan Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata didampingi Wakapolres Batu, Kompol Mudawaroh dan Kabag Humas Polres Batu, AKP Waluyo saat memamerkan barang bukti di Mapolres Kota Batu, Selasa (14/6).

"Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu," lanjut Kapolres.

Sementara itu anggota Polsek Kasembon bekerjasama dengan unit Intelkam Polres Batu menangkap AS (30) dan diamankan sebanyak 20 butir pil Double L di Desa Sukosari kecamatan Kasembon Kab. Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS mengaku membeli barang haram dari S (42) dan berhasil digeledah dan diamankan sebanyak 1000 butir Double L. S seorang penjual krupuk ini mengaku 1000 butir Double L dijual seharga Rp 350.000 yg dibeli dengan harga Rp250.000.

Rabu siang lalu (25/5), AP (27) asal Desa Banturejo, seorang kuli bangunan tertangkap tangan Polsek Ngantang saat menjual 10 butir pil Double L kepada W dan sebanyak 30 butir kepada J, di Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabpaten Malang.

"Setelah diamankan dan digeledah pada yang bersangkutan. ditemukan pil Double L total 970 butir dan uang hasil penjualan Rp 614.000," tambah Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.

AP mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya menjual barang haram itu dan mendapatkannya dari Supidi di Kediri. Dari 1 botol pil berisi 1000 butir,AP mengaku mendapat untung Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Per tik (10 butir) nya dijual Rp 10.000. (dik/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO