Konferensi pers terkait pencurian komponen PJU di Mapolres Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Batu menangkap 2 pelaku pencurian komponen PJU atau penerangan jalan umum yang terjadi pada 4-5 Mei 2025. Aksi mereka menimbulkan kerugian bagi Pemkot Batu yang diperkirakan mencapai Rp42 juta.
Para pelaku berasal dari Semarang, berinisial AI (34) dan NR (47). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Semarang pada Jumat (9/5/2025), empat hari setelah aksi terakhir.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tidak hanya terjadi di wilayah hukum pihaknya, tetapi juga meluas hingga wilayah Malang Raya.
"Di Kota Batu, kedua pelaku ini melakukan pencurian di 20 titik berbeda hanya dalam dua hari, yakni 4 dan 5 Mei. Mereka menyasar instalasi PJU di berbagai kawasan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Dalam waktu hanya 2 hari, para pencuri beraksi di sejumlah lokasi di Kota Batu, termasuk di daerah Oro-Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo.
Kapolres Batu mengidentifikasi NR sebagai eksekutor lapangan, sementara rekanannya, AI, berperan sebagai joki dan pengintai lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




