Kasus Rumah Radio Bung Tomo: Pimpinan Jayanata Mangkir, Dewan Keluarkan Ultimatum

Kasus Rumah Radio Bung Tomo: Pimpinan Jayanata Mangkir, Dewan Keluarkan Ultimatum Tim Penyidik dari Polrestabes Surabaya sedang melakukan olah TKP.

Meski demikian, menurut Buchori Imron, Komisi C tetap akan mengundang pimpinan Jayanata dalam hearing berikutnya. Kalau perlu, tandas Buchori, dewan akan 'memanggil paksa' bos Jayanata.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyelidiki apa saja yang telah dilakukan Jayanata di balik perobohan BCB tersebut. Komisi C juga minta dinas-dinas di Pemkot Surabaya, agar saat ini tidak mengeluarkan perizinan apapun untuk Jayanata.

"Termasuk, izin mendirikan bangunan (IMB) itu bisa kami minta dicabut bila ternyata meresahkan warga, maupun tidak sesuai prosedur. Itu sudah ada di peraturan perundangan," tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO