Pemandangan tiap pagi hari di jalan Ahmad Yani Surabaya.
Soal terbitnya Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PPSN), proyek tol tengah kota di Surabaya, imbuh Awey, hal itu bukan masalah. Sebab, terangnya, untuk pelaksanaannya tetap harus melihat kondisi daerah dan tingkat urgensitasnya. ”Silakan perpres, tetapi harus melihat kondisi di daerah,” ujar dia.
Selumnya diberitakan, sesuai Perpres No 3/2016, proyek tol tengah kota Surabaya masuk di urutan 28 dari total 225 proyek strategis yang harus dipercepat pembangunannya. Itu artinya, proyek yang akan menghubungkan kawasan Waru, Wonokromo, hingga Tanjung Perak itu sifatnya mendesak.
Sementara, Wali Kota Tri Rismaharini masih bersikukuh menolak rencana pembangunan tol tengah kota dengan berbagai alasan. Pertama, menghendaki masyarakat menggunakan jalan tanpa bayar.
Kedua, hanya orang tertentu yang bisa melewati tol tengah kota. Ketiga, sebut Risma, dalam teori pembangunan, solusi mengatasi macet bukan memperpanjang jalan, melainkan memberikan sistem transportasi massal.
Keempat, apabila jalan tol layang di tengah kota dibangun, nilai properti di bawahnya pasti jatuh dan mati. Kelima, pembangunan itu dikhawatirkan menimbulkan banjir karena kaki-kaki jalan tolnya akan memotong aliran air. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




