Komplotan Pencuri Kayu Jati di Blitar Keroyok 2 Polhut

Komplotan Pencuri Kayu Jati di Blitar Keroyok 2 Polhut Pohon yang sudah ditebang oleh pencuri. foto: ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua petugas Polhut (Polisi Hutan) harus dirawat di rumah sakit setelah dikeroyok 4 pelaku pencuri kayu jati. Dua petugas yang dinas di KRPH Perum Perhutani Blitar itu yakni, Totok Harianto (47) selaku Kepala Kawasan Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Soni Triwahyu Hidayat (37) petugas mandor KRPH Sekaran Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Sedangkan Ahmad Mudori (42), petugas Polhut lainnya selamat dari pengeroyokan para pelaku.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/5) sekitar pukul 21.00 saat ke tiga petugas tersebut sedang melakukan patroli hutan di kawasan hutan Desa Pandanarum. Di tengah jalan kedua petugas itu memergoki 4 orang sedang membawa dua potong kayu jati yang diangkut dengan gerobak kayu. Kayu itu masing-masing dengan panjang 6 dan 8 meter dengan diameter 20 Cm.

“Salah satu petugas bernama Ahmad Mudori, mengarahkan lampu senternya ke 4 pelaku. Karena ketakutan keempatnya melarikan diri dan dikejar oleh Totok dan Soni,” jelas AKBP Slamet Waloya.

Beberapa saat kemudian, Ahmad Mudori mencari dua temanya. Ternyata keduanya yakni Totok dan Soni sudah jatuh tergeletak dengan dengan luka di beberapa bagian tubuhnya. Totok selaku komandan patroli mengalami luka yang cukup parah. Ahmad Mudori kemudian melapokan kejadian tersebut ke Polsek Lodoyo Timur. Anggota Polsek Lotim yang melakukan pengejaan para pelaku hanya mengamankan satu pelaku bernama Kodik (40). Kini Kodik masih diperiksa oleh anggota Reserse Polres Blitar. "Kini perkaranya ditangani Polres Blitar,” tambah mantan anggota Bareskrim Mabes Polri ini.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Blitar pelaku Kodik mengaku dibantu ketiga temanya yang kini masih dalam pengejaran petugas Unit Reskrim Polres Blitar. Ketiga pelaku masing-masing Nur (34), warga Desa Pandanarum, Gepeng (37) warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sutojayan, Windu (28) yang juga warga Desa Pandanarum. Dari tangan pelaku disita barang bukti dua glondong kayu jati, satu buah gerobag kayu, 1 buah gergaji dan 3 buah tali plastik.

“Kita masih melakukan pengejaran ketiga teman Kodik. Untuk para tersangka bisa di jerat pasal 170 KUHP, serta dikenakan UU nomor 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.(tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO