
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota bersama Polsek jajaran mengungkap 12 kasus tindak pidana, dan mengamankan 13 orang tersangka pada periode 1-14 Mei 2025. Dari total tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan orang dewasa dan 1 lainnya masih berstatus anak-anak.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum pihaknya.
Dia merinci kasus yang berhasil diungkap di antaranya 6 kasus dengan 6 tersangka. Dengan barang bukti 5 lembar hasil visum korban, dan 1 buah kaos oblong warna putih dengan sablon gambar bulu di bagian depan.
Kemudian pengancaman 2 kasus dengan 2 tersangka. Lalu pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat satu kasus dengan dua tersangka.
"Kemudian ada pula kasus penagihan hutang yang disertai kekerasan satu kasus dengan satu tersangka juga berhasil kita amankan," kata Wakapolres Blitar Kota.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan berkelompok dengan barang bukti berupa sebilah pedang besi ukuran 85 cm dengan gagang putih, dan sebilah pedang besi ukuran 60 cm dengan gagang putih.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib," ucap Wakapolres Blitar Kota.
Kini terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Blitar Kota. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Sementara satu tersangka yang masih berstatus di bawah umur akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan anak bermasalah dengan hukum. (ina/mar)