MM mengenakan rompi tahanan Kejari Blitar
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
Pelaku yang diamankan adalah MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
MM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam.
Tak lama setelah penetapan, MM langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan.
MM diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), tim yang dibentuk saat masa pemerintahan Rini Syarifah.
Dalam kapasitasnya, MM diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS alias HB, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek DAM Kali Bentak.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Dyan Kurniawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




