Seminggu, Operasi Patuh Semeru di Blitar Tindak 400 Pelanggar Lalu Lintas

Seminggu, Operasi Patuh Semeru di Blitar Tindak 400 Pelanggar Lalu Lintas Petugas saat memeriksa kelengkapan kendaraan salah satu pengendara motor. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menindak puluhan pelanggar per harinya dalam operasi patuh semeru 2016. Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 14 hari menjelang Ramadhan itu, memasuki hari ke delapan, Selasa (24/5), setidaknya setengah jam menggelar operasi di jalan Bali Kota Blitar, Satlantas sudah menindak 45 pengendara.

"Pagi ini saja dalam waktu kurang dari setengah jam sudah ada 45 pelanggar yang kami tindak," ungkap KBO Satlantas , Iptu Nanik Suryana.

Ia menjelaskan, operasi ini menyasar pengguna kendaraan berkaitan dengan kelengkapan surat kendaraan baik pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat. Termasuk angkutan umum dan barang.

Sedangkan rata-rata pelanggar yang ditindak adalah karena tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Nanik menambahkan, dengan dilaksanakannya operasi patuh pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas jalan raya lebih tertib dalam berkendara, sehingga dapat menurunkam angka kecelakaan. Selain itu penindakan dalam operasi patuh semeru 2016 dilakukan bukan hanya di area kawasan tertib lalu lintas (KTL) saja, namun di beberapa lokasi jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas juga menjadi target operasi.

“Jika pengendara tertib dan tidak melanggar aturan berlalulintas secara otimatis dapat mengurangi angka kecelakaan,” imbuhnya.

Selain personil dari kepolisian, operasi patuh semeru 2016 polres Blitar Kota juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polisi Militer, Kejaksaan dan juga pengadilan, untuk melakukan sidang ditempat dan menindak pengendara yang menggunakan atribut TNI.

"Setelah disidang maka pelanggar dapat mengambil kendaraannya setelah memiliki SIM atau mengajak seseorang yang sudah memiliki SIM untuk mengemudikan kendaraannya. Sehingga yang bersangkutan untuk sementara dilarang mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan raya," pungkasnya.

Untuk diketahui selama dilaksanakan sejak 16 Nei lalu Polres Blitar sudah menindak kurang lebih 400 pengendara. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO