FRMJ: Oknum DPRD Jombang Jual Jasmas Fiktif, Kontraktor Dirugikan Rp 250 Juta

FRMJ: Oknum DPRD Jombang Jual Jasmas Fiktif, Kontraktor Dirugikan Rp 250 Juta Gedung DPRD Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dana Hibah usulan dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang dikelola kalangan legislatif ternyata masih menyisakan persoalan pelik. Setelah sempat disiasati dengan merubah pola penyaluran melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) teknis guna tetap menikmati dana tersebut, lantaran terbentur amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jasmas yang setiap tahun nya mencapai puluhan miliar ini, juga menyisakan persoalan hukum. Sebagaimana diungkap Joko Fatah, Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Menurutnya, dua pimpinan dewan diduga telah memperjualbelikan jasmas fiktif.

"S dan J yang saat ini merupakan unsur pimpinan dewan sudah melakukan perbuatan tidak terpuji. Mereka memperjual belikan jasmas fiktif hingga mengakibatkan salah satu rekanan, H.S dirugikan sekitar Rp.250 juta," tandas Fatah, Selasa (24/5).

Menurut Fatah kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Modus nya, J dan S yang saat itu menjabat sebagai anggota biasa menawarkan kepada H.S sejumlah sembilan paket pekerjaan dengan total nilai Rp.2,5 M.

Terjadi kesepakatan diantara mereka bertiga, hingga terjadinya transaksi dimana H.S harus menyetor uang fee sebesar 10% dari total nilai proyek yang dijanjikan. Uang tersebut menurut pengakuan H.S kepada FRMJ, diberikan langsung kepada S dan J. Namun harapan H.S untuk bisa mengerjakan paket pekerjaan fisik yang sudah menjadi haknya sia-sia.

Paket pekerjaan tersebut ternyata juga sudah dijual kembali ke orang lain. "Saat ditagih, S dan J berjanji H.S akan diberikan paket pekerjaan dari P-APBD. Namun sampai 3 tahun berjalan H.S belum mendapat apa yang jadi haknya," terang Fatah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO