Komisi III DPRD Sumenep Targetkan Kapal Milik Perorangan Setor PAD

Komisi III DPRD Sumenep Targetkan Kapal Milik Perorangan Setor PAD Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Selama ini keberadaan kapal yang dikelola perorangan di Kabupaten Sumenep sama sekali tidak menambah pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal kapal bukan milik perusahaan itu cukup banyak. Hal itu menyedot perhatian serius dari Komisi III yang salah satunya membidangi transportasi.

Ketua Komisi III , Dulsiam, mengaku cukup menyayangkan keberadaan kapal milik perorangan itu yang tidak bisa menambah pundi PAD. Padahal, potensinya cukup banyak. Di daerah lain sudah ada regulasi yang mengatur kapal milik perorangan menyetor PAD melalui kewajiban membayar pajak.

“Bagaimana jika kemudian hal itu terjadi di daerah kita?” ungkapnya, Kamis (19/5).

Saat ini, kata Dulsiam, Komisi III tengah menjajaki pembentukan Raperda yang mengatur soal pengelolaan kapal perorangan itu, tentu saja yang akan akan menambah jumlah PAD. Bahkan Komisi III sudah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, beberapa hari lalu dengan tujuan mempelajari tentang penerbitan surat-surat penting yang harus dimiliki pemilik kapal, sehingga pengelola kapal memiliki kewajiban membayar pajak tiap tahun layaknya alat transportasi darat.

Di kepulauan, tutur Dulsiam, banyak masyarakat memiliki kapal, karena di sana kapal merupakan kebutuhan primer untuk melakukan perjalanan antar pulau. Bahkan diketahui terdapat satu warga memilik belasan kapal.

“Tapi sayangnya hal itu tidak berefek pada besaran PAD kita,” ungkap Dulsiam.

Oleh sebab itu, Komisi III menjajaki pembentukan Raperda yang mengatur soal kewajiban pemilik kapal tersebut. Guna mendorong hal itu, kata Dulsiam, Komisi III memilih melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kabupaten Badung yang ada Provinsi Bali itu, karena daerah tersebut sudah memiliki peraturan yang menyebabkan pengelolaan kapal memberikan kontrbusi ke PAD.

“Bisa saja nanti kapal seperti mobil yang harus ada STNK-nya, sehingga memiliki kewajiban bayar pajak,” pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO