Gunakan TN, Komisi A DPRD Gresik Minta BPPM Tindak Tegas PT Orela Shipyard

Gunakan TN, Komisi A DPRD Gresik Minta BPPM Tindak Tegas PT Orela Shipyard Komisi A DPRD Gresik di bawahkepemimpinan Jumanto saat sidak PT Orela Sipiyarddi Desa Ngimboh KecamatanUjungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Belum adanya tindakan tegas dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terhadap PT Orela Shipyard kembali memantik reaksi keras dari DPRD Gresik. Pasalnya, perusahaan docking kapal yang terletak di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah ini berdiri di lahan milik tanah Negara (TN) dan usahanya belum 100 persen kantongi izin.

Komisi A yang membidangi pertanahan dan perizinan meminta BPPM agar lakukan tindakan tegas terhadap manajemen PT Orela Shipyard. "Kami minta BPPM tidak main-main dengan kasus PT Orela. Saya minta BPPM bertindak tegas terhadap pabrik pembuat kapal pesiar tersebut," pinta Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan data yang ada di Komisi A, bahwa perusahaan tersebut sudah beridiri lebih dari empat tahun. Namun, sejauh itu perusahaan tersebut belum melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan seperti HO (gangguan) Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Ironinya, perusahaan yang juga menjalankan aktivitas galangan kapal tersebut, sebagian lahannya berdiri di TN. Namun anehnya,perusahaan tersebut hingga sekarang aman-aman dalam menjalankan aktivitas. Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya besar masyarakat di sana.

"Terus terang Komisi A berkali-kali ditanya masyarakat terkait perkembangan kasus PT Orela," jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Mujid mengkhawatirkan tidak adanya tindakan tgas BPPM terhadap PT Orela Shipyard tersebut, akan menimbulkan preseden buruk. Di mana, aktivitas usaha baru akan rame-rame lakukan aktivitas meski belum memiliki izin lengkap.

"Bisa jadi banyaknya ruko, perkantoran, pabrik,pergudangan, property dan aktivitas ekonomi lain di Gresik yang baru-baru ini diketemukan DPRD lakukan aktifitas meski tidak kantongi izin karena mencontoh kasus-kasus serupa sebelumnya yang tidak pernah ditindak BPPM," cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO