Bantuan Modal untuk Petani Tembakau di Sumenep Gagal Direalisasikan

Bantuan Modal untuk Petani Tembakau di Sumenep Gagal Direalisasikan Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sumenep, Joko Suwarno. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Petani tembakau di Kabupaten Sumenep terpaksa gigit jari. Penyebabnya karena bantuan penguatan modal yang ditunggu-tunggu dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat gagal direalisasikan. Rencananya, tiap kelompok petani akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 20 juta. Dana itu diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016.

Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sumenep, Joko Suwarno, memaparkan dinas terpaksa menggagalkan bantuan penguatan modal untuk petani tembakau itu karena alasan hukum. Katanya, ada peraturan yang melarang pemberian bantuan modal, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Kita tidak bisa memaksakan diri, karena sudah ada peraturan yang melarang,” tutur Joko, Selasa (10/5).

Menurut Joko, rencana awal bantuan penguatan akan diberikan kepada 250 kelompok. Per kelompok rata-rata akan mendapatkan Rp 20 juta, sehingga total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 5 miliar. Tapi karena terbit dua peraturan itu, maka terpaksa program itu tidak direalisasikan.

Meski demikian, imbuh Joko, petani tidak usah risau, sebab dana itu akan dialihkan dalam bentuk program lain. Dana sebesar Rp 5 miliar akan diubah menjadi bantuan sarana, yaitu handtractor, motor roda tiga, dan pompa air.

“Jadi proposal kelompok tani nanti harus diubah. Dari pengajuan bantuan modal menjadi pengajuan bantuan sarana,” ungkapnya.

Tapi Joko memastikan bantuan sarana itu tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat, karena masih menunggu Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK). Dalam buku APBD sudah tercantum nomenklatur bantuan penguatan modal, sehingga harus menunggu PAK terlebih dahulu untuk mengubah nomenklatur tersebut.

“Sesudah lebaran atau menunggu PAK, karena nomenklatur harus diubah terlebih dahulu,” pungkasnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO