Cegah Praktik Kendaraan ODOL, Pemkot Kediri Giatkan Sosialisasi

Cegah Praktik Kendaraan ODOL, Pemkot Kediri Giatkan Sosialisasi Petugas gabungan saat melakukan sosialisasi Zero ODOL atau Over Dimension Over Loading. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah gencar melakukan pengawasan angkutan dengan muatan berlebih, dan melampaui dimensi ukuran. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) tahun ini, 

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Dishub Kota Kediri bersama tim gabungan dari Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan mendatangi beberapa perusahaan angkutan barang untuk melakukan sosialisasi sejak Rabu (11/6/2025).

Kepala Dishub Kota Kediri, Didik Catur, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Kegiatan kali ini masih bersifat sosialisasi. Dalam kegiatan ini kita juga lakukan pengecekan kendaraan angkutan barang apakah melakukan pelanggaran ODOL atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Disebutkan olehnya, sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Setelah sosialisasi, Dishub Kota Kediri akan memberikan kesempatan selama 1 bulan bagi perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan, dan melakukan perbaikan apabila masih melakukan pelanggaran.

“Setelah bulan Juni, kita bersama tim gabungan akan turun ke jalan. Nantinya kita akan melakukan pemeriksaan surat atau dokumen angkut seperti surat KIR, dll,” katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menyatakan pihaknya akan secara masif melakukan sosialisasi dengan melakukan pendekatan secara persuasif, menyampaikan informasi dan himbauan langsung kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan barang.

“Dalam bulan Juni ini masih kita berikan toleransi untuk melakukan perubahan bentuk ke aslinya. Selanjutnya kita lakukan tahap peringatan di tanggal 1-13 Juli dan di tanggal 14-31 Juli kita lakukan tahap penindakan dalam bentuk tilang dan akan kita amankan kendaraan yang melanggar untuk diubah ke bentuk aslinya,” paparnya.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas, Polres Kediri Kota mencatat terjadi beberapa kecelakaan yang melibatkan truk atau angkutan ODOL. 

Dengan demikian, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau para pengemudi untuk memastikan kendaraannya tidak dalam keadaan Over Dimension dan Overloading.

“Dengan membawa kendaraan tersebut tentunya sangat membahayakan baik untuk diri sendiri dan orang lain. Jadi kita harus menghormati semua pengguna jalan yang lain agar semua selamat dalam berkendara,” ucap Affandy.

Sebagai pemilik usaha jasa angkutan barang, Erik Sutanto, mengaku sangat mendukung sosialisasi ini. Menurut dia, hal itu menjadi bagian penting sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta kerusakan jalan akibat kendaraan muatan berlebih.

“Dimensi dan muatan kendaraan yang tidak sesuai spek yang sudah ditentukan pemerintah, rawan menyebabkan kecelakaan dan merusak jalan. Saya sangat mendukung dan berharap kegiatan ini bisa rutin diadakan,” akunya. (uji/mar)