Pesta Sabu, 3 Warga Pare Diamankan Polisi

Pesta Sabu, 3 Warga Pare Diamankan Polisi Waka Polres Kediri Kota, Kompol Andik Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ridwan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan empat orang diduga pengguna narkoba. Tiga di antaranya diamankan sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah kos Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, Rabu (27/4). Sedangkan seorang lagi diamankan usai tim buser melakukan pengembangan.

Ketiga tersangka yang diamankan saat pesta sabu adalah Abdi Ganda Sumega (24), Khoirul (29) dan Mochamad Ari Setiawan (22). Ketiganya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Pare. Sementara seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar bernama Febri Aprilianto (21) warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung.

Penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mendapat informasi jika di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir sedang ada beberapa pemuda yang melakukan pesta sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar jika di rumah kos tersebut sedang ada pesta sabu. Petugas langsung menanangkap tangan ketiganya dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Adapun barang bukti tersebut yang diamankan diantaranya satu klip sabu seberat 0,25 gram, satu pipet kaca isi sabu yang terbakar seberat 1,74 gram. Selain itu tim buser Satnarkoba juga mengamankan seperangkat alat hisap yang digunakan ketiga tersangka.

“Tersangka dan barang bukti barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Andik Gunawan

Petugas kemudian mendapat keterangan dari salah seorang tersangka, Sumega, bahwa sabu tersebut didapat dari Febri warga Kepung.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Febri di tegalan di daerah Jombangan Pare. Saat hendak ditangkap, Febri sempat melawan petugas.

“Saat digeledah ditemukan dua klip sabu-sabu seberat 0,42 gram yang disimpan di saku celana,” tegas Kompol Andik.

Kini keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO