KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota mengungkap 7 kasus dengan 14 tersangka kasus narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, saat menggelar konferensi pers, Senin (23/9/2024).
"Dalam Operasi ini petugas menyita barang bukti 156,63 gram sabu,121.350 butir pil dobel L, dan 6.750 pil kuning berlogo DMP dari para tersangka. Operasi Tumpas Narkoba Semeru digelar mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024," ucapnya.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
"7 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas 3 kasus narkoba dan 4 kasus obat keras berbahaya (dobel L). Sejumlah kasus narkoba itu diungkap oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Kediri Kota," imbuhnya.
Dari 7 kasus yang diungkap, lanjutnya, ada 3 kasus yang menonjol yang mana jumlah barang bukti yang disita lebih dari 100 gram sabu, serta 4 kasus itu menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya banyak yakni ratusan ribu Pil dobel L
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
"Kami dari Polres Kediri Kota mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak yang terkait yang telah membantu bekerja sama dalam menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dan kami terus akan menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang," kata Kapolres Kediri Kota.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan juga terus memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak Polri khususnya Polres Kediri Kota demi kebaikan Kota Kediri dan sekitarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News