Jaksa Agung Prasetyo saat memberikan keterangan.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah berencana mengungkap mega-skandal Panama Papers dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Satgas Khusus ini, nantinya bakal memanggil sejumlah nama yang masuk daftar orang-orang yang mendirikan perusahaan off shores di luar negeri. Sejumlah nama petinggi Indonesia masuk daftar Panama Papers.
Rencana pemerintah menelusuri nama-nama masuk daftar Panama Papers ini, disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Satgas ini nantinya akan melakukan klarifikasi dan pengkajian data terkait WNI yang namanya terdapat dalam dokumen tersebut.
"Sebenarnya yang saya dengar itu baik dari Menteri Keuangan maupun PPATK juga punya data yang sama. Tinggal ini nanti kan perlu kita klarifikasi. Kita klarifikasi dan kita lakukan pengkajian bersama. Ini lah (tugas) satgas nanti," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/4) dikutip dari detik.com.
Prasetyo mengatakan, membuat perusahaan di luar negeri (off shore) belum tentu dilatar belakangi kejahatan. Untuk itu perlu pengkajian lebih lanjut terkait daftar nama WNI yang masuk dalam Panama Papers.
"Karena kita katakan bahwa yang namanya off shore company itu kan tidak semuanya dibuat dengan latar belakang melakukan kejahatan. Kadang memang itu trik-trik bisnis. Misalnya, untuk menghindari pajak ganda. Ketika perusahaan kita mau invest di negara lain, dengan off shore company itu, yang nanti maju di negara tujuan itu, membuat tentunya pajaknya dikenakan di tempat investasi, negara lain itu," jelas Prasetyo.
Namun, lanjut Prasetyo, jika off shore company itu dibentuk berkaitan dengan kejahatan, maka hal itu tidak bisa ditolerir. "Misalnya katakanlah masalah menampung dana-dana peredaran narkoba, terorisme, human traficking. Tapi kalau untuk yang lain dan untuk menampung hasil korupsi misalnya ya, atau untuk membebaskan diri dari pengenaan pajak kita itu yang harus dicermati," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, Satgas Panama Papers itu nantinya akan diisi oleh profesional dari unsur penegak hukum, Kementerian Keuangan dan PPATK. Namun Prasetyo belum bisa mengatakan kapan Satgas itu mulai bekerja.
"Kita berangkat dari list yang ada, baik dari bocoran itu. Saya juga punya data yang dimiliki Kemenkeu dan PPATK. Jadi tinggal kita pilah-pilah," katanya.
"Jadi nanti kalau sudah ada perintah untuk itu, sudah dibentuk satgasnya, ya kita akan jalani," tambahnya.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri dana WNI yang 'diparkir' di luar negeri. Mereka pun terus melakukan koordinasi dengan Dirjen Pajak dalam penelusuran ini.
"Yang jelas kita punya data yang bisa disandingkan dengan Panama Papers, ada Offshore Leaks papers dan ada PPATK Papers," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai rapat tentang tax amnesty di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/4) dikutip dari detik.com.
PPATK sejauh ini sudah melaporkan transaksi-transaksi yang ada di dokumen Panama tersebut per nama. Sejauh ini baru ada kecurigaan saja tentang adanya unsur pidana.
"Tidak gampang mencari alat buktinya," kata Yusuf.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




