Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar

Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya intensif menertibkan pemasangan jaringan yang melanggar aturan. Dalam dua bulan terakhir, setelah terbitnya Perwali 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Utilitas, Satpol PP berhasil menindak 7 pelanggaran.

Ahmad Toyib, Bagian Pinyidikan Satpol PP Kota Surabaya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/4) mengungkapkan, seluruh pelanggaran yang terjadi hasil tangkap tangan langsung saat pemasangan. “Semuanya hasil tangkap tangan, saat pemasangan,” ungkapnya.

Ia merinci, pelanggaran yang terbaru, terjadi, Jumat (22/4). Saat itu polisi Pamong Praja berhasil mengamankan kabel sepanjang 1.025 meter di Jl Darmo Satelit.

Sehari sebelumnya, Kamis (21/4), aparat Satpol PP menangkap tangan pemasangan kabel di Jl Kalibokor. “Keduanya kabel udara yang tak ada izinnya,” paparnya.

Menurutnya, sesuai Perwali 8 Tahun 2016, sebelum proses keluar izin, harus melalui tahap adanya perjanjian sewa, appraisal dahulu. “Mereka harusnya sudah tahu (aturan), tapi mungkin coba-coba,” tegas Ahmad toyib.

Ia menuturkan, sebelum menindak pelanggaran, pihaknya menanyakan soal perizinan kepada pelaksana proyek saat pemasangan berlangsung. Namun, ironisnya mereka tak mampu menunjukkan bukti perizinan tersebut. “SIPK (Surat izin Pelaksanaan Kegiatan) gak ada, apalagi appraisal,” ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO