Polemik Tukar Guling TKD Tol Joker, Pemprov Jatim segera Turun Tangan

Polemik Tukar Guling TKD Tol Joker, Pemprov Jatim segera Turun Tangan Gus Ipul saat tinjau tol Joker.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Blimbing, Kecamatan Kesamben yang dianggap warga cacat hukum karena melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2007, mendapat respon dari Pemprov Jatim. Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan pelik yang mencuat sejak 2013 silam.

“Nanti akan kita selesaikan antar pemerintahan karena obyek TKD yang jadi masalah tersebut adalah milik negara,’’ janjinya usai memberi kuliah umum di Stikes PPNI, (18/4) tadi siang.

Menurut ia, karena persoalan Tol ini menjadi atensi khusus dari Presiden maka pihaknya harus segera turun tangan. “TKD itu kan milik Negara, jika ada aturan yang menganggu proses pelepasan maka kita selesaikan antar pemerintah,’’ tambahnya.

Terkait keberadaan overpass yang diprotes warga karena konstruksinya yang tidak sesuai harapan dan tidak pernah disosialisasikan kepada warga Gus Ipul –panggilan Saifulah Yusuf- juga berjanji akan segera meninjau permasalahan ini. “Pokoknya semuanya akan kita selesaikanlah.”

Seperti diketahui, sejumlah warga Blimbing, yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad) mendesak Gubernur Jatim Soekarwo meninjau ulang proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) setempat. TKD tersebut kini dikuasai oleh investor jalan tol Jombang-Mojokerto (Joker) seksi II, PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI).

Karenanya, warga menuntut pembangunan jalan tol di desa Blimbing tidak dilanjutkan. Sebelum persoalan tukar guling selesai dan tuntutan pembuatan underpass direalisasi.

Warga berdalih, proses pembebasan TKD tersebut cacat hukum. Karena menyalahi Permendagri No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa pada Bab I pasal 15. Ayat tersebut menyebut kalau pelepasan hak milik tanah aset desa baru bisa dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari gubernur.

"Tapi nyatanya, TKD tersebut sudah dilepas pihak desa sebelum surat ijin Gubernur turun. Ini jelas menyalahi aturan," ujar ketua Forsilad Diak Eko Purwoto.

Dikonfirmasi berita ini, Bagian Humas PT MHI Della Rosita tidak mau mengangkat telponnya. Padahal sebelumnya, ia menjanjikan akan menelpon balik media untuk menjelaskan persoalan ini. Namun hingga kini belum memberikan penjelasan. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO