Teruskan Bisnis Suami, Dua Wanita di Ponorogo jadi Bandar Sabu

Teruskan Bisnis Suami, Dua Wanita di Ponorogo jadi Bandar Sabu Kapolres Probolinggo, AKBP Ricky Purnama menunjukkan barang bukti. foto: BANGSAONLINE.com

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ponorogo berhasil membekuk Pipin (37) warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan dan Hesti (33) warga Dukuh Mendalan, Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo yang merupakan pengedar dan bandar sabu-sabu.

Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama mengatakan bahwa pihaknya menangkap keduanya di tempat yang berbeda. “Pipin (ditangkap-red) di sebuah bilik warnet di jalan Bathoro Katong, dan Hesti diamankan petugas di kediamannya, “ kata Ricky dalam Press Release, Selasa (22/3).

Ricky menambahkan, selain menangakp pelaku polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 2,03 gram, satu lembar bukti transfer, sebuah tas, handphone dan sebuah helm warna hitam.

Ricky menceritakan mulanya yang ditangkap adalah Pipin. “Pelaku (Pipin-red) mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Hesti. Dan petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 42,04 gram sabu, tiga buah rekening tabungan yang digunakan transaksi, dan beberapa bukti lainya,“ jelasnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan dari keterangan dan pengakuan kepada Polisi, pelaku Hesti mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik suaminya yang kini mendekam di rutan medaeng Surabaya untuk kasus yang sama.

“Hesti ini merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Madiun dan pernah dipenjara beberapa tahun lalu karena mengedarkan sabu-sabu. Dari pengakuannya pelaku nekat menjalankan bisnis haram untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, lantaran suami mendekam di penjara karena kasus yang sama,” paparnya.

Sedangkan atas tindakannya, dua wanita pelaku pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini Polres Ponorogo masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan bandar narkoba pemasok kedua pelaku tersebut. (ays/po1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO