Curi Uang Guru di MI Ngingas, Ngaku Kleptomania

Curi Uang Guru di MI Ngingas, Ngaku Kleptomania Deni Handoyo, sok parlente, ternyata pencuri. foto: catur/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Deni Handoyo (33) Warga Kelurahan Pradah Kalikendal RT 03 RW 01 Kecamatan Dukuh Pakis, terpergok mencuri uang di sekolah MI NU Ngingas, Kecamatan Waru. Uang tersebut adalah milik sekolah yang kebetulan dibawa salah seorang guru.

Wakapolsek Waru AKP Sunarto mengatakan, saat itu Deny mendatangi MI NU Ngingas ini dengan mengendarai Avanza putih, Jumat (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Mobil tersebut ia sewa dari rental selama satu minggu dengan harga Rp 1,7 juta.

Duda beranak satu ini langsung menuju ruang perpustakaan. Mengetahui ada tas tergeletak dan tidak ada orang di sekitarnya, Deny mencoba membukanya. Ia mengambil buku dan uang sejumlah Rp 3 juta

“Setelah mengambil ia tak langsung pergi, malah duduk di kursi korban. Setelah korban kembali kaget ketika ada pria tak dikenal duduk di kursinya. Saat ditanya sedang apa, pelaku bilang dengan santainya lagi telepon seraya meninggalkan ruangan,” ujar dia.

Merasa uang yang ada di dalam tasnya hilang, korban melaporkan pada Ny Ma’rufah, salah seorang guru yang melintas di perpustakaan. Mereka kemudian guru meminta bantuan tukang kebun untuk mencegah pelaku agar tidak kabur. Rupanya pelaku sudah memasukkan uang dalam jok mobil bersama KTP dan ATM korban. Sementara bukunya sengaja dibuang di keranjang sepeda yang terparkir di halaman.

Deny membantah kalau dirinya mencuri. Ia mengaku memiliki sifat kleptomania (mengambil barang seseorang tanpa ada niatan sebelumnya). Ia mengklaim saat itu ia sedang bermaksud mendaftarkan anaknya untuk pindah ke sekolah.

“Saya gak ada niatan mencuri, saya itu punya penyakit klepto. Awalnya cuma di lingkungan keluarga. Jadi banyak yang saudara yang gak suka sama saya. Perceraian saya dengan istri sebelumnya itu bermasalah hingga sekarang. Anak saya ikut dengan dia (istri sebalumnya). Saya ingin pindahkan ke sekolah itu, lalu saya akan kontrak rumah di daerah ini,” kilah dia.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai instalasi AC ini mengatakan kalau tanggal 24 Maret, ia akan menikah dengan kekasih barunya. Namun usahanya untuk menikah gagal karena kini ia harus mendekam di penjara. “Ya terpaksa ditunda menikahnya, tapi bukan berarti gagal. Sekali lagi saya gak niat mencuri. Saya klepto,” sangkal dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Wakapolsek Waru. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO