Sopir taksi dan bajaj di Jakarta menggelar demo menolak angkutan umum berbasis online.
"Dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum," ujarnya, di Jakarta, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merekomendasikan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan GrabCar. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara enggan memenuhi rekomendasi tersebut. Ketimbang memblokir, dia mendorong penerbitan aturan main untuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
Di sisi lain, Komisi V DPR berencana memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait polemik transportasi online yang kini dianggap merugikan angkutan umum konvensional. Komisi V DPR dan Jonan akan membahas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum apakah perlu direvisi atau membuat peraturan pemerintah mengenai transportasi online.
"Harusnya di tingkat undang-undang. Makanya kami akan panggil Menteri Perhubungan dalam waktu dekat. Kita harus bawa rasa keadilan, kita akan revisi, paling tidak pemerintah menganggap perlu ada transportasi online ya dibuat lah aturannya," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Lazarus, angkutan umum sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka transportasi berbasis aplikasi online pun harus bisa menaati aturan. Sebab, transportasi online belum diatur dalam undang-undang tersebut.
"Kita negara hukum jadi mesti tunduk ke aturan yang ada. Di satu sisi taksi konvensional suruh tunduk ke aturan kalau engga nanti ditindak. Padahal mereka bayar pajak, online tidak tunduk tapi kok engga ditindak. Harusnya begitu ada rasa keadilan," kata politisi PDI Perjuangan ini. (rol/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




