A Muhaimin Iskandar. foto: tribun
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut mengenai uang Rp 400 juta yang diduga diterima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Aliran uang tersebut terungkap dalam tuntutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.
"Kita dalami dulu ya, tapi kalau mau adil, jujur dan benar ya sebaiknya ya harus begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (3/2/2016).
Walau demikian, seperti dilansir tribunnews.com, Saut mengatakan pendalaman kasus tersebut harus pelan-pelan termasuk pemeriksaan Cak Imin.
Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Cak Imin untuk diperiksa bergantung kepada kebutuhan penyidik.
"Tergantung kebutuhan penyidik," kata Syarif saat dihubungi terpisah.
Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga menjelaskan, pihaknya mencermati dan akan menelisik sebelum mengembangkan temuan dan fakta persidangan itu.
"Kami sedang cermati itu termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang muncul, termasuk juga penerimaan yang diduga diterima MI. Jadi, kami akan cermati dulu dan menelisik apakah kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan yang ada," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/3).
Dia menambahkan, KPK akan mempelajari temuan tersebut dan akan menghubungkannya dengan keterangan saksi dan tersangka dalam hal ini Jamaluddien Malik. Menurut Yuyuk, KPK tidak bertindak lambat dalam mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Pihaknya akan tetap melakukan pengembangan kasus meski pengadilan telah memvonis Jamaluddien Malik.
"Saya kira pengembangan itu terus dilakukan tidak hanya menunggu sidang selesai. Sementara sidang terus berlanjut pengembangan juga bisa dilakukan," bebernya seperti diberitakan Rmol.com.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




