A Muhaimin Iskandar. foto: tribun
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menerima uang sebesar Rp 400 juta saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.
Seperti dilansir okezone, uang yang diberikan Jamalludien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran tahun 2013, serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3,2 Miliar melalui seseorang bernama Sudarso.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp 400 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Abdul Basir, saat membacakan amar tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).
Selain diberikan untuk Cak Imin, uang hasil pemotongan itu juga diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan dengan terdakwa. Diantaranya, diberikan kepada Achmad Said Huri senilai Rp30 juta, Dadong Ibrarelawan Rp50 juta dan I Nyoman Suisnaya sebesar Rp 147,5 juta.
Merujuk pada surat dakwaan, tindak pidana Jamalludien dilakukan bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri dan beberapa pejabat di Kemenakertrans dimulai sejak 21 Oktober 2013.
Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).
"Menuntut agar Majelis Hakim menetapkan terdakwa (Jamaluddien Malik) secara sah dan menyakinkan bersalah," kata jaksa Abdul Basir.
Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,4 miliar. Mendengar tuntutan ini, Jamalludien akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Cak Imin sudah tiga kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk jadi saksi dalam siding kasus Jamaluddin Malik, tapi selalu mangkir. Padahal puluhan saksi lain yang dihadirkan pada sidang mengaku sudah setor dana kepada kemeneterian yang dipimpin Cak Imin. Mereka mengaku terpaksa menyetor dana karena kalau tidak mau bayar fee 10% mereka diancam tak diberi proyek. Bahkan diantara mereka mengaku ada yang sudah setor Rp 1,5 miliar untuk mengejar proyek dari kemeneterian. ”Padahal kementterian sebelumnya tak pernah ada kebijakan seperti ini,” kata salah satu saksi di ruang sidang jengkel.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




